Maklumat dan Kode Etik Dishanpan Provinsi Jateng
KODE ETIK
Kewajiban Petugas Pelayanan Informasi Publik:
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada pemohon informasi;
- Menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;
- Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap pemohon informasi, namun tegas, responsif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan berdasarkan peraturan perundang – undangan;
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
- Proaktif dalam memenuhi informasi yang dibutuhkan pemohon informasi;
- Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
- Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan;
- Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
Larangan Petugas Pelayanan Informasi Publik:
- Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi lembaga maupun pemohon informasi;
- Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih (favoritisme) kepada kelompok tertentu/ perorangan;
- Melakukan pungutan tidak sah seperti meminta dan/atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku dalam bentuk apapun dan sejenisnya yang terkait dengan pelayanan informasi;
- Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menghilangkan, memalsukan, dan atau merusak aset negara atau dokumen milik negara/organisasi yang berhubungan dengan pelayanan publik.