Maklumat Pelayanan

Maklumat dan Kode Etik Dishanpan Provinsi Jateng

KODE ETIK



Kewajiban Petugas Pelayanan Informasi Publik:

  1. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada pemohon informasi;
  2. Menghindari perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani;
  3. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap pemohon informasi, namun tegas, responsif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku;
  4.  Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan berdasarkan peraturan perundang – undangan;
  5.  Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
  6.  Proaktif dalam memenuhi informasi yang dibutuhkan pemohon informasi;
  7.  Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  8.  Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
  9.  Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan;
  10. Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
  11. Mematuhi peraturan perundang-undangan  yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

Larangan Petugas Pelayanan Informasi Publik:

  1. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi lembaga maupun pemohon informasi;
  2. Mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap     diskriminatif dan pilih kasih (favoritisme) kepada kelompok tertentu/ perorangan;
  3. Melakukan pungutan tidak sah seperti meminta dan/atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran di luar ketentuan yang berlaku dalam bentuk apapun dan sejenisnya yang terkait dengan pelayanan informasi;
  4. Membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Menghilangkan, memalsukan, dan atau merusak aset negara atau dokumen milik negara/organisasi yang berhubungan dengan pelayanan publik.


Maklumat