UPAYA ATAS TIDAK DITANGGAPINYA KEBERATAN PEMOHON
UPAYA ATAS TIDAK DITANGGAPINYA KEBERATAN PEMOHON
Sesuai UU KIP dan Perki 1/2011, keberatan dapat diajukan setelah:
- 10 ( Sepuluh ) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, tetapi Pemohon belum mendapatkan tanggapan
- Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi , tetapi Pemohon berkeberatan atas tanggapan tersebut.
PPID Pembantu DISHANPAN berusaha memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan Pemohon diterima badan publik. Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Pembantu DISHANPAN maka Upaya yang dapat dilakukan Pemohon adalah : Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi akan memakan waktu maksimal 100 hari. Jika merasa tidak puas atas putusan KI, salah satu atau kedua belah pihak masih bisa mengajukan keberatan ke PTUN/ Pengadilan Negeri yang berwenang. Kalau masih merasa tidak puas juga, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik. Tata Cara Pengajuan sengketa infomasi ke Komisi Informasi melalui :
- Surat atau formulir yang dikirim secara langsung, melalui pos, kurir, fax, atau email;
- Mengisi formulir pengaduan online di internet.
Ketika mengajukan sengketa informasi, melampirkan:
- Salinan permintaan informasi (beserta tanda terimanya);
- Salinan jawaban tertulis badan publik atas permintaan informasi (jika ada);
- Salinan surat keberatan kepada atasan PPID (beserta tanda terimanya);
- Salinan jawaban atas keberatan (jika ada);
- Sukti identitas (KTP jika secara pribadi atau anggaran dasar jika Pemohon adalah organisasi).
Sengketa informasi ke Komisi Informasi tidak dipungut biaya atau gratis.