Informasi Dikecualikan

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP.

jika tidak muncul klikĀ disini