Logo
0857-2604-9791 ppid.dishanpan@gmail.com
08:00 WIB - 15:00 WIB Senin - Jum'at
  • Home
  • Profil
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi PPID
    • Profil Pejabat Struktural
    • Maklumat Pelayanan
    • LHKPN
  • Berita
  • Program dan Kegiatan
    • LKJiP
    • RKT
    • RKA
    • RENJA
    • RUP
    • Renstra
    • Perjanjian Kinerja
    • KAK
    • COVID-19
    • Agenda Kegiatan
    • SKM (SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT)
    • SPIP
    • Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
    • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Rencana Kerja Operasional (RKO)
    • PROGRAM KEGIATAN
    • Laporan Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • IKU
  • Anggaran Keuangan
    • Calk
    • Aset Dan Investasi
    • DPA
    • DIPA
    • LRA
    • Neraca
    • DPPA
    • Laporan Likuidasi
  • Informasi Publik
    • SK PPID
    • SK DIP
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Akses Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan
    • Form Pengaduan ASN
    • Laporan Pelayanan Informasi Publik
    • Mekanisme Partisipasi Publik
    • Alur Permohonan
    • Alur Keberatan
  • Regulasi
    • Undang Undang ( UU )
    • PERPRES
    • PERDA
    • PERATURAN PEMERINTAH / MENTRI
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • SOP
    • Kumpulan SK Kepala Dinas
    • Memorandum of Understanding (MoU)
    • Draft Rancangan
    • Risalah Rapat
    • Kajian
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Data
  • Agenda
  • Kontak
  • Home
  • Profil
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi PPID
    • Profil Pejabat Struktural
    • Maklumat Pelayanan
    • LHKPN
  • Program dan Kegiatan
    • LKJiP
    • RKT
    • RKA
    • RENJA
    • RUP
    • Renstra
    • Perjanjian Kinerja
    • KAK
    • COVID-19
    • Agenda Kegiatan
    • SKM (SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT)
    • SPIP
    • Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
    • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Rencana Kerja Operasional (RKO)
    • PROGRAM KEGIATAN
    • Laporan Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • IKU
  • Anggaran Keuangan
    • Calk
    • Aset Dan Investasi
    • DPA
    • DIPA
    • LRA
    • Neraca
    • DPPA
    • Laporan Likuidasi
  • Informasi Publik
    • SK PPID
    • SK DIP
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Akses Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan
    • Form Pengaduan ASN
    • Laporan Pelayanan Informasi Publik
    • Mekanisme Partisipasi Publik
    • Alur Permohonan
    • Alur Keberatan
  • Regulasi
    • Undang Undang ( UU )
    • PERPRES
    • PERDA
    • PERATURAN PEMERINTAH / MENTRI
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • SOP
    • Kumpulan SK Kepala Dinas
    • Memorandum of Understanding (MoU)
    • Draft Rancangan
    • Risalah Rapat
    • Kajian
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Data
  • Agenda
  • Kontak
0895-3094-1202 ppid.dishanpan@gmail.com
08:00 WIB - 15:00 WIB Senin - Jum'at

Detail Berita

22 Mar

WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DISHANPAN JATENG

Waktu Pelayanan Informasi Publik Dishanpan Jateng – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Membuka Waktu Pelayanan Informasi Publik Dishanpan Jateng pada :

  • Senin – Kamis , Pukul  07.00 WIB – 15.30 WIB.
  • Jum’at , Pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB.
  • Pada waktu Malam Hari , Hari Minggu dan Hari Libur , Pelayanan  dapat melalui Media sosial, whatsapp ataupun SMS Center.
Sedangkan dalam melayani Pemohon Informasi kami menentukan Jangka Waktu  sebagai berikut :
  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.Jika dalam jangka waktu 2 (dua) hari pemohon tidak melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, maka permohonan informasi dianggap batal.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak.
  3. Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

Facebook

Dishanpan Provinsi Jawa Tengah

Twitter

Tweets by DISHANPAN_JTG

Pengunjung & Sosmed



  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • WhatsApp WhatsApp
WhatsApp