Logo
0857-2604-9791 ppid.dishanpan@gmail.com
08:00 WIB - 15:00 WIB Senin - Jum'at
  • Home
  • Profil
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi PPID
    • Profil Pejabat Struktural
    • Maklumat Pelayanan
    • LHKPN
  • Berita
  • Program dan Kegiatan
    • LKJiP
    • RKT
    • RKA
    • RENJA
    • RUP
    • Renstra
    • Perjanjian Kinerja
    • KAK
    • COVID-19
    • Agenda Kegiatan
    • SKM (SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT)
    • SPIP
    • Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
    • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Rencana Kerja Operasional (RKO)
    • PROGRAM KEGIATAN
    • Laporan Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • IKU
  • Anggaran Keuangan
    • Calk
    • Aset Dan Investasi
    • DPA
    • DIPA
    • LRA
    • Neraca
    • DPPA
    • Laporan Likuidasi
  • Informasi Publik
    • SK PPID
    • SK DIP
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Akses Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan
    • Form Pengaduan ASN
    • Laporan Pelayanan Informasi Publik
    • Mekanisme Partisipasi Publik
    • Alur Permohonan
    • Alur Keberatan
  • Regulasi
    • Undang Undang ( UU )
    • PERPRES
    • PERDA
    • PERATURAN PEMERINTAH / MENTRI
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • SOP
    • Kumpulan SK Kepala Dinas
    • Memorandum of Understanding (MoU)
    • Draft Rancangan
    • Risalah Rapat
    • Kajian
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Data
  • Agenda
  • Kontak
  • Home
  • Profil
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi PPID
    • Profil Pejabat Struktural
    • Maklumat Pelayanan
    • LHKPN
  • Program dan Kegiatan
    • LKJiP
    • RKT
    • RKA
    • RENJA
    • RUP
    • Renstra
    • Perjanjian Kinerja
    • KAK
    • COVID-19
    • Agenda Kegiatan
    • SKM (SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT)
    • SPIP
    • Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
    • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Rencana Kerja Operasional (RKO)
    • PROGRAM KEGIATAN
    • Laporan Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • IKU
  • Anggaran Keuangan
    • Calk
    • Aset Dan Investasi
    • DPA
    • DIPA
    • LRA
    • Neraca
    • DPPA
    • Laporan Likuidasi
  • Informasi Publik
    • SK PPID
    • SK DIP
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Akses Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan
    • Form Pengaduan ASN
    • Laporan Pelayanan Informasi Publik
    • Mekanisme Partisipasi Publik
    • Alur Permohonan
    • Alur Keberatan
  • Regulasi
    • Undang Undang ( UU )
    • PERPRES
    • PERDA
    • PERATURAN PEMERINTAH / MENTRI
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • SOP
    • Kumpulan SK Kepala Dinas
    • Memorandum of Understanding (MoU)
    • Draft Rancangan
    • Risalah Rapat
    • Kajian
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Data
  • Agenda
  • Kontak
0895-3094-1202 ppid.dishanpan@gmail.com
08:00 WIB - 15:00 WIB Senin - Jum'at

Detail Berita

22 Mar

UPAYA ATAS TIDAK DITANGGAPI PEMOHON KEBERATAN INFORMASI


Sesuai UU KIP dan Perki 1/2011, keberatan dapat diajukan setelah:

  • 10 ( Sepuluh ) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, tetapi Pemohon belum mendapatkan tanggapan
  • Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi , tetapi Pemohon berkeberatan atas tanggapan tersebut.

PPID Pembantu DISHANPAN berusaha memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan Pemohon diterima badan publik. Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Pembantu DISHANPAN maka Upaya yang dapat dilakukan Pemohon adalah : Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik.

TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFOMASI KE KOMISI INFORMASI MELALUI :

  • Surat atau formulir yang dikirim secara langsung, melalui pos, kurir, fax, atau email;
  • Mengisi formulir pengaduan online di internet.

KETIKA MENGAJUKAN SENGKETA INFORMASI, MELAMPIRKAN:

  • Salinan permintaan informasi (beserta tanda terimanya);
  • Salinan jawaban tertulis badan publik atas permintaan informasi (jika ada);
  • Salinan surat keberatan kepada atasan PPID (beserta tanda terimanya);
  • Salinan jawaban atas keberatan (jika ada);
  • Sukti identitas (KTP jika secara pribadi atau anggaran dasar jika Pemohon adalah organisasi).

Sengketa informasi ke Komisi Informasi tidak dipungut biaya atau gratis.

Facebook

Dishanpan Provinsi Jawa Tengah

Twitter

Tweets by DISHANPAN_JTG

Pengunjung & Sosmed



  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • WhatsApp WhatsApp
WhatsApp