Tentang Pejabat Pengeloa Informasi dan Dokumentasi
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Ketahanan Pangan menunjuk Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Sekretaris ditunjuk sebagai atasan PPID dan Deputi Informasi dan Data sebagai wakil atasan PPID. Pejabat Penyedia Informasi bagi PPID, dengan tugas, baik secara periodic atau atas permintaan dari PPID atau atas inisiatif sendiri, untuk memberikan:
- Informasi yang wajib disediakan secara berkala;
- Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
- Informasi yang wajib disediakan secara serta merta; dan/atau
- Informasi yang dikecualikan
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah:
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.