Logo
0857-2604-9791 ppid.dishanpan@gmail.com
08:00 WIB - 15:00 WIB Senin - Jum'at
  • Home
  • Profil
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi PPID
    • Profil Pejabat Struktural
    • Maklumat Pelayanan
    • LHKPN
  • Berita
  • Program dan Kegiatan
    • LKJiP
    • RKT
    • RKA
    • RENJA
    • RUP
    • Renstra
    • Perjanjian Kinerja
    • KAK
    • COVID-19
    • Agenda Kegiatan
    • SKM (SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT)
    • SPIP
    • Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
    • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Rencana Kerja Operasional (RKO)
    • PROGRAM KEGIATAN
    • Laporan Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • IKU
  • Anggaran Keuangan
    • Calk
    • Aset Dan Investasi
    • DPA
    • DIPA
    • LRA
    • Neraca
    • DPPA
    • Laporan Likuidasi
  • Informasi Publik
    • SK PPID
    • SK DIP
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Akses Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan
    • Form Pengaduan ASN
    • Laporan Pelayanan Informasi Publik
    • Mekanisme Partisipasi Publik
    • Alur Permohonan
    • Alur Keberatan
  • Regulasi
    • Undang Undang ( UU )
    • PERPRES
    • PERDA
    • PERATURAN PEMERINTAH / MENTRI
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • SOP
    • Kumpulan SK Kepala Dinas
    • Memorandum of Understanding (MoU)
    • Draft Rancangan
    • Risalah Rapat
    • Kajian
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Data
  • Agenda
  • Kontak
  • Home
  • Profil
    • Profil Dinas
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Struktur Organisasi PPID
    • Profil Pejabat Struktural
    • Maklumat Pelayanan
    • LHKPN
  • Program dan Kegiatan
    • LKJiP
    • RKT
    • RKA
    • RENJA
    • RUP
    • Renstra
    • Perjanjian Kinerja
    • KAK
    • COVID-19
    • Agenda Kegiatan
    • SKM (SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT)
    • SPIP
    • Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
    • Laporan Pengaduan Masyarakat
    • Rencana Kerja Operasional (RKO)
    • PROGRAM KEGIATAN
    • Laporan Gratifikasi
    • Benturan Kepentingan
    • IKU
  • Anggaran Keuangan
    • Calk
    • Aset Dan Investasi
    • DPA
    • DIPA
    • LRA
    • Neraca
    • DPPA
    • Laporan Likuidasi
  • Informasi Publik
    • SK PPID
    • SK DIP
    • Daftar Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Akses Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan
    • Form Pengaduan ASN
    • Laporan Pelayanan Informasi Publik
    • Mekanisme Partisipasi Publik
    • Alur Permohonan
    • Alur Keberatan
  • Regulasi
    • Undang Undang ( UU )
    • PERPRES
    • PERDA
    • PERATURAN PEMERINTAH / MENTRI
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • SOP
    • Kumpulan SK Kepala Dinas
    • Memorandum of Understanding (MoU)
    • Draft Rancangan
    • Risalah Rapat
    • Kajian
  • Galeri
    • Photo
    • Video
  • Data
  • Agenda
  • Kontak
0895-3094-1202 ppid.dishanpan@gmail.com
08:00 WIB - 15:00 WIB Senin - Jum'at

Detail Berita

31 Mar

Tentang Pejabat Pengeloa Informasi dan Dokumentasi

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Ketahanan Pangan menunjuk Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 

Sekretaris  ditunjuk sebagai atasan PPID dan Deputi Informasi dan Data sebagai wakil atasan PPID. Pejabat Penyedia Informasi bagi PPID, dengan tugas, baik secara periodic atau atas permintaan dari PPID atau atas inisiatif sendiri, untuk memberikan:

  1. Informasi yang wajib disediakan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
  3. Informasi yang wajib disediakan secara serta merta; dan/atau
  4. Informasi yang dikecualikan

    Tugas dan Tanggung Jawab PPID

    Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah:

    1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
    2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
    3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
    5. Pengujian konsekuensi;
    6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
    7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
    8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

    Facebook

    Dishanpan Provinsi Jawa Tengah

    Twitter

    Tweets by DISHANPAN_JTG

    Pengunjung & Sosmed



    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • WhatsApp WhatsApp
    WhatsApp